Tunjangan Hari Raya

Ojol Berhak Dapat THR, Grab Hanya Beri Insentif

skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ojek Online 

Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, dia menyebut bisa diberikan dalam beragam bentuk. Meski demikian, Tirza tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar dia.

Patuh Bayar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, hal ini juga merupakan komitmen dunia usaha untuk taat pada aturan yang berlaku, khususnya pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Yukki juga memandang bahwa dunia usaha kini tengah bergeliat, merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 yang berada pada level 5 persen.

"Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 lalu yang tetap tumbuh pada level 5 persen, maka kami melihat geliat dunia usaha juga ikut merasakan manfaat terhadap operasional bisnis setiap masing-masing usaha lintas sektoral," katanya.

Maka dari itu, ia percaya para pengusaha bisa mengkuti ketentuan pemerintah terkait dengan pemberian THR kepada para pekerja. "Kami optimis bahwa dunia usaha mampu menjalankan kewajiban mereka sebagai pengusaha pada para pekerja," ujar Yukki.(Tribun Network/daz/ism/wly)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved