Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Diketahui bahwa PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan berakhir masa kontraknya pada 4 April 2024 nanti.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
KPU 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari.

Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak ini, KPU kembali akan membentuk kelompok penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan juga TPS.

Penyelenggara di tingkat kecamatan disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian di tingkat kelurahan/desa disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun panitia di TPS disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Pembentukan kelompok penyelenggara ini dilakukan bertahap dari PPKK dulu setelah itu PPS dan jelang pilkada baru dibuka perekrutan untuk KPPS.

Diketahui bahwa PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan berakhir masa kontraknya pada 4 April 2024 nanti. Dengan demikian, KPU akan kembali membuka perekrutan baru PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 nanti.

Adapun jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024.

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved