Jumat, 8 Mei 2026

Hak Angket

Novel Baswedan Hingga Abraham Samad, 50 Tokoh Surati Ketum Parpol Dorong Hak Angket

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kanto

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Novel Baswedan Hingga Abraham Samad, 50 Tokoh Surati Ketum Parpol Dorong Hak Angket
ist
Ilustrasi parpol 

TRIBUNTORAJA.COM - Lima ketua umum partai politik (parpol) diminta untuk mendorong penggunaan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pilpres 2024.

Dorongan itu disampaikan 50 tokoh publik dengan mengirimkan surat kepada 5 ketum parpol.

Yaitu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Dharma Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono.

Sedangkan 50 tokoh yang mengirim surat, diantaranya mantan penyidik KPK yang juga dari IM57+ Institute Novel Baswedan dan seniman komika Pandji Pragiwaksono.

Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).

"(Surat sudah dikirim) fisik," kata Usman yang juga menjadi bagian dari 50 tokoh tersebut ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/3/2024).

Berikut kutipan lengkap surat tersebut:

Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini.

Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Pelaksanaan Pemilu tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.

Ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 di atas.

Pada sebagiannya, ada kecurigaaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat, berupa: terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu.

Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya.

Peristiwa di atas tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di Masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved