Ramadan 2024

Jelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2024, Waspada Teror Modus Pinjol Ilegal dan Penipuan Online

Sebagai informasi tambahan, OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI telah berhasil menutup 3.031 entitas keuangan ilegal mulai dari 1 Januari 2023...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam menyambut bulan Ramadan yang akan segera tiba, umat Islam sedang bersiap-siap. Namun, di tengah persiapan tersebut, perlu diwaspadai adanya maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan masyarakat dan mengakibatkan masalah finansial yang rumit.

 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa peningkatan penipuan ini berkaitan erat dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan.

"Kebutuhan masyarakat selama Ramadan cenderung meningkat, baik untuk keperluan beribadah maupun kebutuhan sehari-hari seperti persiapan mudik dan lainnya," ujarnya seperti yang dilansir dari Kontan, Selasa (5/3/2024).

"Kondisi ini cenderung dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan," tambahnya.

 

Baca juga: Kemenag: Siswa Madrasah Libur di Awal Ramadan 2024 1445 H

 

Friderica juga menjelaskan bahwa salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah transfer dana dari pinjol ilegal ke rekening orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Setelah dana masuk, korban kemudian dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut dengan bunga yang sangat tinggi.

"Masyarakat yang terjerat modus penipuan semacam ini sebaiknya segera melaporkannya ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)," sarannya.

 

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Pemantauan Hilal Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 1445 Hijriah

 

"Dana yang tidak diketahui asal-usulnya sebaiknya tidak digunakan, dan segera blokir kontak debt collector yang menagih. Laporan juga dapat disampaikan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk penindakan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved