Pilpres 2024

Hak Angket Tak Segera Diusul, Pengamat: Gertak Sambal?

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, mengemukakan bahwa penundaan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 di DPR bisa menjadi pertimbangan politis yang cermat.

"Penundaan ini menimbulkan spekulasi dan asumsi yang beragam. Mungkin ada pertimbangan yang sedang dipertimbangkan dengan matang, seperti dampak politik dari pasangan calon nomor 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) jika mereka dinyatakan sebagai pemenang. Pihak kubu 1 dan 3 mungkin berupaya untuk memposisikan diri mereka dalam kubu pemenang," ungkap Adi, Rabu (6/3/2024) dilansir dari tayangan Kompas TV.

 

 

"Jika tindakan politik menggunakan hak angket terlalu agresif dalam menentang hasil politik dan keputusan pemilu, hal itu mungkin akan berdampak negatif bagi keinginan mereka untuk bergabung dengan pemerintahan yang menang nantinya."

Menurut Adi, penundaan usulan hak angket memicu berbagai spekulasi dan asumsi.

"Ini menghasilkan banyak spekulasi dan asumsi. Ada kemungkinan bahwa ini hanyalah sebuah ancaman atau tindakan untuk mengekspresikan agenda politik yang tidak pernah diungkapkan secara terbuka kepada publik," katanya.

 

Baca juga: DPR RI Tak Respons Usulan Hak Angket, Pimpinan: Ada Mekanismenya

 

"Jadi, satu-satunya cara untuk menunjukkan keseriusan dalam hal angket ini adalah dengan bergerak langsung ke pimpinan DPR. Kenapa sulitnya mendapatkan 25 tanda tangan anggota dewan? Mencari 25 anggota dewan dari dua fraksi tidak seharusnya lebih sulit daripada mencari jarum di tumpukan jemari."

Hingga saat ini, usulan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 masih tertunda.

Menurut laporan dari Kompas.id, berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas, sebanyak 62,2 persen responden setuju bahwa DPR harus menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

 

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bagian Pengalihan Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

 

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Ini digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan sosial, kebangsaan, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved