Kamis, 30 April 2026

Kasus Pemerkosaan

Pemerkosa Wanita di Mobil Dinas Pemkab Gowa Ternyata Caleg

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MY adalah caleg Perindo.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemerkosa Wanita di Mobil Dinas Pemkab Gowa Ternyata Caleg
ist
4 pelaku rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, diperiksa di Polres Gowa. 

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, 4 pelaku telah ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26), di dalam mobil dinas di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (2/4/2024)

4 pelaku telah diamankan yakni UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).

UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) ditangkap tak lama setelah kejadian di TKP.

Kemudian, polisi kembali menangkap AR (25).

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan AR berperan menghubungi korban.

Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.

"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke  Gowa

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.

Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.

Lalu mereka ke TKP. Setelah sampai di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong, pelaku UC memperkosa korban.

Setelah pelaku merudapaksa korban, tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang teman UC. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved