Senin, 4 Mei 2026

PLN: Tidak Ada Rencana Kenaikan Tarif Listrik pada Maret 2024

Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan arahan pemerintah.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PLN: Tidak Ada Rencana Kenaikan Tarif Listrik pada Maret 2024
Dok. PLN
Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. 

TRIBUNTORAJA.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik selama periode Januari hingga Maret 2024.

Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan arahan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

 

 

PLN tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan efisiensi operasional guna menyediakan pasokan listrik yang handal bagi seluruh masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil begitu saja, melainkan atas pertimbangan yang matang.

Langkah ini diambil untuk mendukung daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta mengendalikan tingkat inflasi.

 

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Maret 2024

 

"Kami memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik dari Januari hingga Maret 2024 guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman, Rabu (27/12/2023) lalu.

Ditambahkan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, bahwa PLN terus fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk jaringan transmisi dan distribusi.

Upaya ini bertujuan agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat menikmati pasokan listrik yang berkualitas.

 

Baca juga: Tiang Listrik Roboh Timpa Rumah Anggota DPRD Toraja Utara

 

"Kami terus berupaya melakukan efisiensi di semua sektor. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami untuk memastikan operasional berjalan secara optimal," jelas Darmawan.

Dia juga berharap keputusan tetapnya tarif listrik akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri.

"Kami berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

 

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Maret 2024

 

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan faktor seperti nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved