Pilpres 2024

Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem. 

Editor: Imam Wahyudi
tangkapan layar/kolase TribunToraja
Tiga calon presiden (Capres) Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Menurut Dedi, hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi, apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak,” kata Dedi.

Dia menjelaskan, hak angket yang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.

“Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan presiden melanggar undang-undang (UU), maka bisa sebagai pintu masuk untuk pemakzulan.

“Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan,” ucapnya.(Tribun Network/ Yuda).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved