Jerman Bakal Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Di bawah undang-undang tersebut, warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun akan diizinkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ladang-ganja-di-Bone.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Parlemen Jerman telah menyetujui sebuah undang-undang baru yang akan melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.
Di bawah undang-undang tersebut, warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun akan diizinkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu.
Meski demikian, ada peraturan ketat yang akan membuat pembelian ganja menjadi sulit.
Pada tanggal 1 April mendatang, merokok ganja akan diizinkan di tempat umum di Jerman.
Kepemilikan ganja hingga berat 25 gram, setara dengan beberapa linting rokok yang kuat, akan diizinkan di ruang publik.
Di dalam rumah pribadi, batas legalnya adalah 50 gram.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Batang Ganja di Jayawijaya Papua, Punya Siapa?
Menurut laporan dari BBC pada Sabtu (24/2/2024), polisi di beberapa wilayah Jerman, termasuk Berlin, sering mengabaikan kegiatan merokok ganja di tempat umum.
Meskipun demikian, kepemilikan narkoba untuk rekreasi tetaplah ilegal dan dapat dihukum.
Menteri Kesehatan Karl Lauterbach, yang memimpin reformasi hukum ini, menyatakan bahwa penggunaan narkoba di kalangan generasi muda telah meningkat selama bertahun-tahun, meskipun ada undang-undang yang melarang.
Baca juga: Pemuda Toraja Tanam Ganja di Hutan Pinus Perbatasan Torut dan Palopo
Lauterbach mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran ilegal, melindungi konsumen dari ganja yang terkontaminasi, dan memutus aliran pendapatan bagi geng kriminal terorganisir.
Meski begitu, kedai ganja tidak akan tiba-tiba muncul di seluruh negeri.
Debat panjang tentang dekriminalisasi ganja telah berlangsung selama bertahun-tahun di Jerman.
Baca juga: Jadi Bandar Ganja, WS Ternyata Residivis dan Masuk Jaringan Narkotika Makassar
Beberapa kelompok medis telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap generasi muda, sementara kelompok konservatif mengkhawatirkan bahwa langkah liberalisasi ini akan meningkatkan penggunaan narkoba.
Dalam sidang parlemen Jerman, Bundestag, yang penuh dengan perdebatan pada Jumat (23/2/2024), undang-undang itu disetujui dengan perbedaan suara 407 berbanding 226.
Setelah pemungutan suara, Lauterbach menegaskan bahwa undang-undang ini akan mengurangi peredaran ilegal dan memperbaiki kebijakan narkoba yang sudah gagal.
Baca juga: BNNK Tangkap Bandar Ganja di Toraja, Ternyata Aktivis Anti Narkoba
Namun, merokok ganja di dekat sekolah dan tempat olahraga masih dianggap ilegal.
Pasar ganja akan diatur dengan ketat untuk mencegah pembelian yang mudah.
Rencana awal untuk menjual ganja di toko dan apotek berlisensi telah dibatalkan karena keprihatinan dari Uni Eropa (UE) tentang lonjakan ekspor narkoba.
Baca juga: Bandar Narkoba di Toraja Ngaku Pakai Ganja Karena Sakit, Mirip Kisah Fidelis dan Yeni
Sebagai gantinya, akan ada klub sosial ganja non-komersial yang akan mengembangkan dan mendistribusikan ganja dalam jumlah terbatas.
Setiap klub akan dibatasi oleh 500 anggota, dan konsumsi ganja di tempat tersebut tidak diperbolehkan.
Selain itu, keanggotaan hanya akan terbuka untuk penduduk Jerman.
Pertanian ganja untuk konsumsi pribadi juga akan diizinkan, dengan batas maksimal delapan tanaman ganja per rumah tangga.
(*)
| 1,1 Kg Ganja Dibakar di Jalan Pongtiku Makale Tana Toraja |
|
|---|
| Dua Siswa Toraja Lolos Babak Final Nationale Deutscholympiade |
|
|---|
| Borussia Moenchengladbach Libas Heidenheim 3-0, Kevin Diks Ungkap Rahasia Performa Apik Tim |
|
|---|
| Ada Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gunung Leuser Aceh |
|
|---|
| Bayern Munchen Tekuk Dortmund 2-1, Harry Kane Jadi Pembeda di Der Klassiker |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.