Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Usulkan Hak Angket DPR RI, Nasdem: Tak Terima Kekalahan?
Ali menyatakan keheranannya atas permintaan yang dia nilai seperti Ganjar sulit menerima hasil yang tidak memenangkan pihaknya dalam proses demokrasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Respons dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terhadap usulan Ganjar Pranowo, Calon Presiden nomor urut 3, yang meminta DPR untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, disampaikan dengan tajam.
Ali menyatakan keheranannya atas permintaan yang dia nilai seperti Ganjar sulit menerima hasil yang tidak memenangkan pihaknya dalam proses demokrasi.
"Pertanyaannya sebenarnya, mengapa rekan-rekan dari 03 ini gelisah? Apakah karena kalah? Siapa yang menyatakan bahwa mereka kalah? Yang membuat kita resah adalah hasil quick count yang disampaikan melalui media televisi. Apakah ada pendapat lain yang ingin dipengaruhi? Penyelenggaraan pemilihan sudah berlangsung," ujar Ali kepada wartawan pada Kamis (22/2/2024) dilansir Kompas.com.
"Kita harus menyikapinya dengan bijak atau sehat akal. Mengapa baru sekarang, kenapa tidak sebelumnya?" tambahnya.
Dia juga memberikan saran kepada pendukung Ganjar dan Mahfud MD, bahwa daripada meminta hak angket, lebih baik mereka mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Baca juga: Diusulkan Ganjar dan Didukung Anies, Apa Itu Hak Angket DPR?
Ali menyarankan agar bukti-bukti tersebut diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Jika ada dugaan kecurangan yang terjadi, ada mekanisme di Bawaslu dan MK. Itu adalah saluran yang tepat," lanjutnya.
Sebelumnya, Ganjar telah mendesak DPR untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Ganjar Ajak Partai Pendukung AMIN Dorong Interpelasi di DPR, NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh
Hal ini terjadi menyusul banyak laporan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Setidaknya komisi II (DPR) harus memanggil penyelenggara Pemilu untuk mencari tahu apa yang terjadi. Penggunaan IT, terdapat lebih dari 300 kejadian di setiap TPS, ini merupakan anomali, tidak boleh diabaikan. Seharusnya DPR segera mengambil tindakan dengan memanggil penyelenggara Pemilu, memanggil masyarakat. Dengan begitu, mereka dapat menyampaikan. Masalah ini harus dibawa ke pihak yang netral dan masyarakat harus mengetahuinya,” kata Ganjar dalam pernyataannya pada Rabu (21/2/2024).
Ganjar menekankan perlunya pengawasan.
Baca juga: Ganjar Heran, Suara PDIP Tinggi Tapi Suaranya Jeblok
Pertama, dengan mengklarifikasi penyelenggara pemilu, atau kedua, melalui partai politik (parpol).
Dia juga mendorong parpol di parlemen untuk segera mengusulkan hak angket.
“Jika ingin melihat, membuktikan, dan mengetahui, hak angket adalah metode paling efektif karena itu melibatkan penyelidikan. Interpelasi adalah cara yang lebih rendah,” tambahnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.