Pilpres 2024
Diusulkan Ganjar dan Didukung Anies, Apa Itu Hak Angket DPR?
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengusulkan kepada partai politik pengusungnya, PDIP dan PPP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar menganggap pentingnya tindakan ini mengingat kemungkinan adanya kecurangan yang melibatkan banyak lembaga negara.
"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ganjar juga mendesak kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Pernyataan ini disambut oleh Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1. Dia menyatakan bahwa partai koalisi perubahan, yaitu PKB, PKS, dan Partai Nasdem, siap mendukung penggunaan hak angket.
"Ketika inisiatif hak angket dilakukan, tiga partai ini siap ikut," kata Anies dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/2).
Baca juga: Ganjar Ajak Partai Pendukung AMIN Dorong Interpelasi di DPR, NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga memberikan tanggapannya terkait rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo.
"Segala kritikan, evaluasi, demo, atau surat terbuka kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan, dan lain-lain. Matur nuwun (terima kasih)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
Lantas apa itu Hak Angket DPR?
Baca juga: Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Telak di Selandia Baru
Apa Itu Hak Angket DPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.