Pilpres 2024

Diusulkan Ganjar dan Didukung Anies, Apa Itu Hak Angket DPR?

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengusulkan kepada partai politik pengusungnya, PDIP dan PPP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar menganggap pentingnya tindakan ini mengingat kemungkinan adanya kecurangan yang melibatkan banyak lembaga negara.

"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

 

 

Ganjar juga mendesak kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Pernyataan ini disambut oleh Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1. Dia menyatakan bahwa partai koalisi perubahan, yaitu PKB, PKS, dan Partai Nasdem, siap mendukung penggunaan hak angket.

"Ketika inisiatif hak angket dilakukan, tiga partai ini siap ikut," kata Anies dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/2).

 

Baca juga: Ganjar Ajak Partai Pendukung AMIN Dorong Interpelasi di DPR, NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh

 

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga memberikan tanggapannya terkait rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo.

"Segala kritikan, evaluasi, demo, atau surat terbuka kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan, dan lain-lain. Matur nuwun (terima kasih)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).

Lantas apa itu Hak Angket DPR?

 

Baca juga: Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ganjar-Mahfud Unggul Telak di Selandia Baru

 

Apa Itu Hak Angket DPR

Melansir laman dpr.go.id, Kamis (22/1/2024), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

 

Baca juga: Ganjar Heran, Suara PDIP Tinggi Tapi Suaranya Jeblok

 

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.

Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

 

Baca juga: Kuasai Kawasan Pecinan Makassar, Prabowo Unggul di 8 TPS, Ganjar 2, Anies 1

 

Mekanisme Pengajuan Hak Angket DPR

Dikutip dari umsu.ac.id, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

2. Penyampaian Permohonan secara Rinci

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

3. Daftar Nama dan Tanda Tangan

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

 

Baca juga: Ingin Temui Airlangga hingga Jaksa Agung, AHY: Kementerian ATR Tak Bisa Selesaikan Semuanya Sendiri

 

4. Pertimbangan di Sidang Paripurna

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

5. Panggilan Saksi

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved