Sabtu, 18 April 2026

Usulan Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak Menjadi Enam Kali dalam Setahun

Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam setahun diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Usulan Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak Menjadi Enam Kali dalam Setahun
ist
Ilustrasi PNS 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya terjadi dua kali setahun, kini meningkat menjadi enam kali.

Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam setahun diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini mengacu pada usulan, di mana seorang PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam satu tahun.

"Kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan prestasi PNS terhadap instansinya," ungkap Menteri Anas dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2024).

 

 

Jadwal Kenaikan Pangkat PNS

Sebelumnya, periode pengajuan kenaikan pangkat hanya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, mulai tahun 2024, kenaikan pangkat dapat diajukan setiap tanggal 1 pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

 

Baca juga: Begini Rincian Gaji PNS Setlah Naik 8 Persen, Dibayarkan Mulai Bulan Februari 2024

 

Cara Memeriksa Kenaikan Pangkat PNS

Para PNS dapat memantau perkembangan kenaikan pangkat mereka melalui platform MyASN atau layanan pemantauan BKN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara memeriksa kenaikan pangkat PNS melalui MyASN:

  • Akses situs myasn.bkn.go.id.
  • Masuk menggunakan SSO ASN Anda.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Layanan ASN" yang tersedia di dashboard.
  • Di menu Layanan ASN, klik opsi "Notifikasi Layanan".
  • Pilih opsi "Layanan Kenaikan Pangkat".
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved