Usulan Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak Menjadi Enam Kali dalam Setahun
Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam setahun diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya terjadi dua kali setahun, kini meningkat menjadi enam kali.
Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam setahun diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini mengacu pada usulan, di mana seorang PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam satu tahun.
"Kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan prestasi PNS terhadap instansinya," ungkap Menteri Anas dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2024).
Jadwal Kenaikan Pangkat PNS
Sebelumnya, periode pengajuan kenaikan pangkat hanya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun, mulai tahun 2024, kenaikan pangkat dapat diajukan setiap tanggal 1 pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Baca juga: Begini Rincian Gaji PNS Setlah Naik 8 Persen, Dibayarkan Mulai Bulan Februari 2024
Cara Memeriksa Kenaikan Pangkat PNS
Para PNS dapat memantau perkembangan kenaikan pangkat mereka melalui platform MyASN atau layanan pemantauan BKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara memeriksa kenaikan pangkat PNS melalui MyASN:
- Akses situs myasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan SSO ASN Anda.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Layanan ASN" yang tersedia di dashboard.
- Di menu Layanan ASN, klik opsi "Notifikasi Layanan".
- Pilih opsi "Layanan Kenaikan Pangkat".
pegawai negeri sipil
Aparatur Sipil Negara
PNS
ASN
Badan Kepegawaian Negara
BKN
kenaikan pangkat PNS
kenaikan pangkat
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| 5.961 ASN Pemkab Tana Toraja Terima THR H-7 Lebaran |
|
|---|
| THR untuk ASN dan PPPK Toraja Utara Sudah Siap, Kapan Masuk Rekening? |
|
|---|
| Toraja Utara Kirim 31 ASN Ikut Seleksi Tentara Cadangan |
|
|---|
| Jam Kerja ASN Tana Toraja Selama Ramadan 1447 Hijriyah Berkurang, Apel Pagi Ditiadakan |
|
|---|