rudapaksa

Petani di Tana Toraja Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil, Masih di Bawah Umur

Lama memendam sakit hati dan pilu, korban yang mengetahui berbadan dua akhirnya mengakui kepada keluarganya.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok Polres Tana Toraja
Pelaku rudapaksa, PS (45) menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja. PS tega rudapaksa ponakannya sendiri berulang kali hingga hamil. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - S alias PS (45), petani asal warga Dusun Tille, Lembang Ponding Ao', Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, tega menodai keponakannya sendiri.

Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali selama dua bulan.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil.

Padahal, korban saat ini masih duduk di bangku SMA.

Pelaku merudapaksa ponakannya itu pertama kali pada Mei 2023 lalu.

Tengah malam, sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku memasuki kamar korban di Tombang, Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban menolak namun dipaksa.

Korban sempat melawan, tapi tenaganya tidak sebanding. Selain itu, pelaku juga mengancam korban jika tetap menolak permintaanya.

Tidak hanya sekali, tapi perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku berkali-kali selama dua bulan.

Awalnya korban menutupi aib yang dialaminya karena takut diancam.

Lama memendam sakit hati dan pilu, korban yang mengetahui berbadan dua akhirnya mengakui kepada keluarganya.

Keluarganya tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tana Toraja.

Pelaku pun diamankan di kediamannya Sabtu (3/22024) sore. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syaid Ahmad Aidid.

"Pelaku mengakui perbuatannya, menyetubuhi ponakannya sendiri secara paksa dan mengancam korban sejak bulan Mei tahun 2023 layaknya suami isteri dan peristiwa ini berkelanjutan berulang kali hingga bulan Juni tahun 2023,"ucap Syaid Ahmad.

Hari Senin (5/2/2024), pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak-anak agar tidak mengalami hal yang serupa

"Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting. Tetap waspada tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan," tutupnya.
(*)

Tags
Rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved