Polres Parepare Berlakukan Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggaran Agar Tidak Terima 'Surat Cinta'.
Adnan mengatakan, pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu tujuh hari.
TRIBUNTORAJA.COM - Bagi warga Parepare atau siapapun yang melintas di jalanan dalam kota Parepare, harap lebih memperhatikan peratusan lalu lintas.
Mengendarai motor tidak pakai helm, atau bermain handphone saat berkendara, siap-siap mendapat "surat cinta" dari polisi berupa kertas tilang.
Ya, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare kini memberlakukan tilang elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Jadi, pengendara akan otomatis terdeteksi jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang masuk radar ETLE-Mobile.
Jenis pelanggaran ETLE seperti tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil.
Serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran lalu lintas, petugas akan menangkap jenis pelanggarannya melalui kamera dari sistem ETLE Mobile Handheld," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (29/1/2024).
"Kemudian datanya akan terkirim ke dashboard backoffice, selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke alamat sesuai nomor Polisi kendaraan tersebut," jelasnya.
Adnan mengatakan, pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu tujuh hari.
"Kemudian penerima surat diminta untuk datang ke posko ETLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi surat-surat kendaraannya sesuai peraturan.
"Sehingga tidak ditindak oleh petugas," imbaunya.
"Sebab foto yang terkirim ke dashboard backoffice Satlantas Polres Parepare merupakan barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan tersebut," tandasnya.
Kasatlantas Polres memaparkan bahwa taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain.
"Sehingga, sama-sama menjaga agar bisa sama-sama aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya," tutupnya. (*)
| Polda Sulsel Selidiki Kematian Tahanan Polres Parepare, Keluarga Sebut Karena Dianiaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Malam Minggu, Personil Polres Tana Toraja Patroli Jaga Keamanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penerapan E-Tilang di Tana Toraja, Pengendara yang Melanggar Bakal Dapat 'Surat Cinta' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dirlantas Polda Sulsel Kirim 1600 Surat Tilang ETLE, Hanya 130 Pelanggar yang Peduli | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres Tana Toraja Waspadai Penipuan Surat Tilang Elektronik Modus Format APK, Uang di ATM Bisa Raib | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-tilang-2572023.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.