Minggu, 26 April 2026

Berita Viral

Viral Singa Peliharaan Lepas di Thailand, Langsung Disita Polisi

Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari warga setempat yang melihat kedua singa tersebut berkeliaran di sekitar rumah-rumah...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Viral Singa Peliharaan Lepas di Thailand, Langsung Disita Polisi
Thai PBS World
Aparat Thailand hari Kamis, (25/1/2024) menyita dua singa peliharaan bernama Alau dan Lin dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi setelah adanya keluhan bahwa kedua singa tersebut jalan-jalan berdua melintasi rumah-rumah tetangga. 

Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut: dokumen menunjukkan dua singa jantan, sementara nomor mikrochip yang merupakan persyaratan kepemilikan singa hanya cocok dengan satu dari singa tersebut dalam database.

Singa termasuk dalam spesies yang dilindungi di bawah CITES (Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Satwa Liar yang Terancam Punah).

Pihak berwenang juga menemukan bahwa pemilik tidak mendaftarkan kepemilikan singa kepada DNP, yang merupakan pelanggaran hukum tentang hewan yang dilindungi.

 

Baca juga: Viral Filter Muka Taylor Swift di TikTok, Begini Cara Pakainya

 

Jarinyaporn menyatakan bahwa ia sedang dalam proses menjual kembali singa-singa tersebut ke kebun binatang, yang akan mengambilnya dalam dua hari.

Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

 

Baca juga: Viral Video Sekda Takalar Sebut Jokowi Bakal Angkat Jutaan PNS asal Gibran Menang Pilpres

 

Polisi juga mengungkapkan bahwa peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang sebelumnya menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand.

Wanita tersebut dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.

Penyelidikan ini dilakukan setelah video klip viral menunjukkan seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.

 

Baca juga: Viral Video Sekda Takalar Sebut Jokowi Bakal Angkat Jutaan PNS asal Gibran Menang Pilpres

 

Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau sekitar Rp44 juta, atau keduanya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved