Berita Viral
Viral Singa Peliharaan Lepas di Thailand, Langsung Disita Polisi
Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari warga setempat yang melihat kedua singa tersebut berkeliaran di sekitar rumah-rumah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/viral-singa-piaraan-lepas-di-thailand-2812024.jpg)
Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut: dokumen menunjukkan dua singa jantan, sementara nomor mikrochip yang merupakan persyaratan kepemilikan singa hanya cocok dengan satu dari singa tersebut dalam database.
Singa termasuk dalam spesies yang dilindungi di bawah CITES (Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Satwa Liar yang Terancam Punah).
Pihak berwenang juga menemukan bahwa pemilik tidak mendaftarkan kepemilikan singa kepada DNP, yang merupakan pelanggaran hukum tentang hewan yang dilindungi.
Baca juga: Viral Filter Muka Taylor Swift di TikTok, Begini Cara Pakainya
Jarinyaporn menyatakan bahwa ia sedang dalam proses menjual kembali singa-singa tersebut ke kebun binatang, yang akan mengambilnya dalam dua hari.
Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Baca juga: Viral Video Sekda Takalar Sebut Jokowi Bakal Angkat Jutaan PNS asal Gibran Menang Pilpres
Polisi juga mengungkapkan bahwa peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang sebelumnya menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand.
Wanita tersebut dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah video klip viral menunjukkan seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.
Baca juga: Viral Video Sekda Takalar Sebut Jokowi Bakal Angkat Jutaan PNS asal Gibran Menang Pilpres
Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau sekitar Rp44 juta, atau keduanya.
(*)
| Viral Video Wanita Dorong Satpam hingga Nyaris Tertabrak Kereta di Stasiun Gang Sentiong Jakpus |
|
|---|
| Viral Video Penemuan Kacang Raksasa di Kalimantan, Ini Kata Ahli Biologi UGM |
|
|---|
| Viral Bocah di Makassar Diculik, Akhirnya Ditemukan di Merangin Jambi usai Seminggu Hilang |
|
|---|
| Viral Video Belatung di Menu MBG Bangkalan, Satgas Akui Ada Kelalaian |
|
|---|
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|