Kamis, 23 April 2026

Pileg 2024

Ribuan Caleg Terima Transferan Mencurigakan, Mulai Uang Hasil Korupsi, Perjudian, Hingga Narkoba

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ribuan Caleg Terima Transferan Mencurigakan, Mulai Uang Hasil Korupsi, Perjudian, Hingga Narkoba
ist
Ilustrasi uang 

TRIBUNTORAJA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) yang telah terdaftar dalam daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2024.

Transaksi mencurigakan para caleg ini, terjadi pada periode 2022 sampai 2023.

Dari 45 ribu laporan itu, nilai transaksi mencurigakan diperkirakan mencapai Rp24,89 triliun.

"Ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/24).

Pada tahun 2022, katanya, laporan yang diterima PPATK sebanyak 6.064 terkait transaksi mencurigakan.

Dari 6.064 laporan tersebut, nilai transaksinya diperkiran mencapai Rp 3,87 triliun.

Kemudian pada 2023, meningkat signifikan menjadi 39.409 laporan senilai Rp 21,01 triliun.

"Di 2023 transaksi yang dilakukan caleg meningkat sangat signifikan, menjadi Rp21.015.551.735.028," kata Ivan.

Menurut Ivan, laporan-laporan ini berbasis data daftar calon tetap (DCT). Selain itu, PPATK juga memegang data anggota keluarga para DCT yang mencapai 1.040.060 orang.

"Kami menerima sejumlah 256 ribu daftar calon tetap. Dan kami sajikan dengan nama keluarganya sendiri. Jadi total, nama DCT sendiri dan keluarganya itu ada 1.040.060." kata Ivan.

Transaksi Korupsi

PPATK, lanjut Ivan, juga menemukan adanya transaksi uang Rp 3,5 triliun sebagai dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang tahun 2022.

Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Ivan.

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian. Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved