CPNS 2024
Daftar Lengkap Formasi CPNS 2024 dan PPPK Serta Rincian Kuotanya
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diperuntukkan bagi formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.
Berikut syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024
Kuota pendaftaran ASN 2024:
- Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453
- Kuota CPNS untuk fresh graduate: 690.822
- Kuota PPPK: 1.605.694
Baca juga: Begini Cara Sanggah dan Link Hasil CPNS 2023 di Instansi Mahkamah Agung
Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:
- Formasi CPNS fresh graduate dan umum: 207.247
- Formasi CPNS dosen: 15.460
- Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787
- PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan 6.027 Formasi Sekolah Kedinasan di Seleksi CPNS 2024
Formasi CPNS Instansi Daerah
Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:
- CPNS fresh graduate atau umum: 483.575
- Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758
- Tenaga guru: 419.146
- Tenaga kesehatan: 417.196
- Tenaga teknis: 547.416.
Baca juga: Siap-siap Daftar CPNS 2024! Begini Cara dan Link Buat Akun SSCASN
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.