Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Cabjari Tana Toraja di Rantepao Tahan Dua Tersangka Korupsi, Dititip di Rutan Makale
Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja, selama 20 hari.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao telah menahan 2 tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa, Toraja Utara, Senin (8/1/2024) sore.
Tersangka ini adalah Buyang Tangkearung Paembonan (BTP) dan Agustinus Tomi Rantepasang (ATR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu.
Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rutan tersebut.
Saat keluar dari Kantor Cabjari Rantepao, Jl Pertigaan Pasar Bolu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, untuk dibawa ke Rutan Makale, kedua tersangka menggunakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Cabjari Rantepao".
Keduanya keluar dari kantor Cabjari Makale dengan tertunduk lesu dengan tangan terborgol.
Suasana dramatis terlihat saat penahanan tersebut. Keluarga tersangka panik dan menangis.
Bahkan, saat mobil telah membawa tersangkan, keluarga menangis sambil mengejar mobil tahanan tersebut.
Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan ini tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sudah sesuai aturan itu, kiranya pihak keluarga mengikuti prosedur yang berjalan," tuturnya.
Ia menambahkan, setelah tahap penahanan 20 hari ini, penyidik Cabjari Rantepao masih akan melakukan penyelidikan lebih intens.
"Setelah dibawa ke Rutan Makale, kita akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2023 lalu, jaksa penyidik Cabjari Rantepao telah menetapkan Buyang Tangkearung Paembonan (BTP) dan Agustinus Tomi Rantepasang (ATR) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan.
Keduanya tersangka dugaan kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun anggaran 2018.
BTP merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkekekila - To’yasa pada Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.
Adapun ATR adalah Direktur PT Kurnia Agung Persada yang merupakan rekanan dalam proyek ini.
Pada pekerjaan proyek tersebut, kedua tersangka kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi.
Selain itu, mereka juga mengubah volume pekerjaan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawasan.
Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Keduanya juga tidak melaporkan perubahan volume tersebut kepada pengguna anggaran.
Keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005.
(*)
ASN Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Torut, BKPSDM Toraja Utara: Bisa Diberhentikan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Toraja Utara yang Libatkan PNS di Dinas PUPR Torut |
![]() |
---|
Ini Modus PNS Dinas PUPR Torut Korupsi Anggaran Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp 892 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Cabjari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Torut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.