Sabtu, 9 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Kekerasan Oknum TNI di Manado dan Boyolali

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, ada dua kejadian kekerasan prajurit yang mendapat sorotan publik.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Kekerasan Oknum TNI di Manado dan Boyolali
Tribun Manado/IST
Rombongan pengiring jenazah yang melewati markas Kodam XIII Merdeka di Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara ricuh dengan warga setempat hingga dilerai oleh prajurit TNI, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI di Manado dan Boyolali.

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, ada dua kejadian kekerasan prajurit yang mendapat sorotan publik.

Seperti kericuhan prajurit TNI dan warga pengantar jenazah di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara.

 

 

Kemudian, tindakan penganiayaan sejumlah prajurit TNI terhadap massa relawan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, kekerasan yang dilakukan prajurit TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan arogansi dan kesewenang-wenangan hukum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil.

 

Baca juga: Viral Bentrok Anggota TNI vs Pengiring Jenazah di Manado, Begini Kronologinya

 

Menurutnya, prajurit TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum sesuai dengan perbuatannya baik secara militer maupun Peradilan Umum.

"Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com.

Senada dengan Isnur, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan kekerasan prajurit TNI dengan alasan bunyi knalpot motor bising tidak dapat dibenarkan.

 

Baca juga: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved