Gaya Hidup Pejabat

Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun saat hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

Jadwal sidang vonis tersebut sebelumnya telah disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

 

 

Adapun dalam sidang pembacaan duplik Selasa kemarin, Tim Kuasa hukum Rafael Alun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan kilennya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset Rafael Alun.

 

Baca juga: Ternyata, Tas Mewah Milik Istri Pejabat Ditjen Pajak Pelaku TPPU Rafael Alun Barang KW alias Palsu

 

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

 

Baca juga: JPU KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Serta Pencucian Uang

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved