Pilpres 2024
TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Bakal Laporkan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan tentang bagi-bagi susu di car...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan anggota Bawaslu Jakata Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan tentang bagi-bagi susu di car freeday (CFD).
Anggota Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional.
“Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan tidak profesional,“ ucapnya, Selasa (2/1/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurut Fritz, dalam surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, tercantum tanggal pemanggilan adalah 2 Januari 2023.
Selain itu, lanjut Fritz, jika mengacu pada aturan Bawaslu, pemanggilan peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak kejadian.
Baca juga: Anies-Muhaimin 26,79, Prabowo-Gibran 31,25, Ganjar-Mahfud 33,57
“Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat,” tambahnya.
Fritz juga menjelaskan, Gibran merasa tidak melanggar aturan kampanye karena pada 3 Desember 2023 lalu, ketika membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.
Saat itu Gibran juga tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.
Baca juga: Cak Imin Mengeluh Tak Ada Sumbangan dari Konglomerat, Nasdem: Lillahi Taala Saja Kita!
"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," imbuhnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menjelaskan hal yang sama.
Menurut Habiburokhman, surat yang dikirimkan Bawaslu Jakarta Pusat tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Bahkan, ia menduga Bawaslu ingin bermain-main dengan mesin waktu untuk memanggil Gibran kembali ke masa lalu.
"Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1) malam.
"Ini suratnya. Jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," sambungnya.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Hingga Gaji
Oleh sebab itu, lanjut Habiburokhman, TKN menyarankan agar Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu terlebih dahulu, karena surat panggilan Bawaslu itu cacat secara formil.
"Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiburokhman.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.