Vale dan Danau Matano, Sinergi Dalam Simfoni
Sebuah danau purba yang terbentuk secara tektonik, dan terletak di ujung Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/31122023_Danau_Matano.jpg)
Setelah kering, nikel ore dimasukkan ke dalam furnance untuk dilebur, lalu diolah menjadi nikel matte.
Pada tahap ini, air yang tersisa akan dihilangkan serta dilakukan pemisahan slag (terak besi).
Leburan nikel berupa slag akan dibuang ke slag dump, sedangkan leburan nikel murni diubah menjadi bubuk nikel atau nikel matte.
Langkah selanjutnya yaitu converter, yakni peningkatan kadar matte hingga 78 persen.
Nikel tersebut kemudian disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga berbentuk butiran dan disaring sebelum dikemas.
Terakhir, nikel matte siap untuk dikirim melalui kapal pengangkut.
Dalam kegiatan operasional, air danau matano lah yang digunakan untuk menggerakkan 3 PLTA yang telah dibangun vale.
PLTA Larona, PLTA Balambano, dan PLTA Karebbe merupakan mahakarya yang bersumber dari air danau matano.
Namun untuk tetap menjaga kualitas kejernihan air, vale telah bersiap dengan menyediakan lebih dari 100 kolam pengendapan (sediment pond) yang melingkari matano.
Kolam pengendapan berfungsi memurnikan limbah air tambang nikel, sebelum kembali wadah induknya (matano).
Salah satu keunggulan vale dalam pemurnian air limbah, yaitu dengan hadirnya Lamella Gravity Setler (LGS).
LGS yang difungsikan sejak 2014 itu, bersanding dengan Pakalangkai Wastewater Treatment yang setahun sebelumnya (2013) telah berfungsi.
Bahkan LGS uang diterapkan vale, merupakan pertama dan satu-satunya yang diterapkan perusahaan tambang di Indonesia.
Kolaborasi keduanya membuat hasil pengukuran kadar Total Suspended Solid (TSS) dan Cr6+ di Danau Matano, selalu berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Yang mana telah memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.9 tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel.