Apakah Tanggal 2 Januari 2024 Libur? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri
Hari libur nasional dan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29122023_kalender.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Tanggal 1 Januari 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau tanggal merah. Tahun 2024, 1 Januari jatuh pada hari Senin pekan depan.
Biasanya, jika ada tanggal merah hari raya, akan ada juga cuti bersama sehari atau sesudah hari raya tersebut.
Lantas, apakah tanggal 2 Januari 2024 termasuk hari libur?
Tahun 2024, tanggal 2 Januari jatuh pada hari Selasa. Pasalnya, sebagian sekolah sudah mulai masuk tanggal 3 Januari 2024, yakni di hari Rabu.
Hari libur nasional dan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disepakati libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 berjumlah 27 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pada bulan Januari di SKB tersebut, hari libur nasional hanya jatuh pada Hari Senin tanggal 1 Januari 2024 dan tidak ada cuti bersama.
Dengan demikian, tanggal 2 Januari 2024 bukan hari libur dan tidak termasuk cuti bersama Libur Tahun Baru 2024.
Adapun berikut ini merupakan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan dalam SKB tiga menteri:
- Januari
Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin)
- Februari
Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jumat)
Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Sabtu)