Kecelakaan Lalu Lintas
Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara
Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/topandri4.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kakak adik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ, Minggu (24/12/2023).
Saat kejadian, kedua korban sedang bonceng tiga menggunakan motor. Satu korban lagi mengalami luka-luka.
Mobil yang menabrak dikemudikan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.
Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengaku telah menabrak sepeda motor yang mengakibatkan dua orang tewas.
"Iya kakak kecelakaan (di Pali) , alhamdulillah sehat," ungkapnya.
Terkait peristiwa ini, Topandri terancam hukuman 6 tahun penjara.
Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).
Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian Topandri yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.
Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.
"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.
Klarifikasi Topandri