PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima

Firli menyatakan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Eks ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Firli menyatakan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima.

Dilansir Kompas.com, Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

 

 

"Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah: tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli saat ditemui di kedai kopi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan penetapannya sebagai tersangka.

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam) Polri ini memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.

 

Baca juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini

 

Firli juga mengingatkan, dalam proses hukum yang berjalan, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ia tidak menginginkan ada anak bangsa yang terjerumus dalam opini menghakimi orang. Sebab, pada prinsipnya, dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum, wajib mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Tolong tidak ada yang mengembangkan membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah," ujar Firli.

 

Baca juga: Alexander Marwata Disebut Ringankan Firli Bahuri, Nawawi: Masing-masing Saja

 

Sebelumnya, PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Putusan praperadilan penetapan tersangka Firli ini dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

 

Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved