PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima

Firli menyatakan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Eks ketua KPK, Firli Bahuri. 

Sebelumnya, PN Jaksel tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Putusan praperadilan penetapan tersangka Firli ini dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

 

Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved