Pencurian dengan Kekerasan

Sopir Angkot di Makale Rampok Kalung Emas Nenek-nenek, Padahal Sepupu Sendiri

Namun karena pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut, Dorkas ditemani keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penulis: Adenin | Editor: Imam Wahyudi
adenin/tribuntoraja
Yan Palallo (48), warga Kampung Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, merampok Dorkas Parerungan (71). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Yan Palallo (48), warga Kampung Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, merampok Dorkas Parerungan (71).

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu, melakukan tindak pencurian dengan kekerasan tersebut saat mengunjungi kediaman korban di Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Jumat (1/12/2023) lalu.

Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Tana Toraja pada Rabu (13/12/2023).

Lima hari kemudian, Senin (18/12/23) sore,  Yan diringkus di kediamannya.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Ahmad Aidid, Senin malam.

Barang bukti yang disita dari pelaku, kata Saiyed, emas seberat 4,5 gram milik korban.

Kemudian selembar baju berwarna orange, selembar celana pendek berwarna hitam, dan topi warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saiyed menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengunjungi rumah korban.

Melihat korban sendirian di rumah, Yan langsung menarik dari belakang kalung emas yang dikenakan Dorkas.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga mengambil paksa tas yang berisi gelang emas seberat 10 gram dan juga uang tunai senilai Rp700 ribu.

Setelah kejadian, Dorkas tidak langsung melapor ke polisi mengingat pelaku masih keluarganya.

Korban menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan barangnya.

Namun karena pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut, Dorkas ditemani keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15,7 juta.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan pelaku, tas yang dia rampas telah dibuang ke hutan setelah mengambil isinya. Adapun kalung emas korban, telah dia jual di Pasar Makale dengan harga Rp3 juta dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ahmad.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tutup Ahmad. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved