Pencurian dengan Kekerasan

Sopir Angkot di Makale Rampok Kalung Emas Nenek-nenek, Padahal Sepupu Sendiri

Namun karena pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut, Dorkas ditemani keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penulis: Adenin | Editor: Imam Wahyudi
adenin/tribuntoraja
Yan Palallo (48), warga Kampung Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, merampok Dorkas Parerungan (71). 

"Dari keterangan pelaku, tas yang dia rampas telah dibuang ke hutan setelah mengambil isinya. Adapun kalung emas korban, telah dia jual di Pasar Makale dengan harga Rp3 juta dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ahmad.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tutup Ahmad. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved