Pencurian dengan Kekerasan
Sopir Angkot di Makale Rampok Kalung Emas Nenek-nenek, Padahal Sepupu Sendiri
Namun karena pelaku tak kunjung mengembalikan barang tersebut, Dorkas ditemani keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penulis: Adenin | Editor: Imam Wahyudi
adenin/tribuntoraja
Yan Palallo (48), warga Kampung Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, merampok Dorkas Parerungan (71).
"Dari keterangan pelaku, tas yang dia rampas telah dibuang ke hutan setelah mengambil isinya. Adapun kalung emas korban, telah dia jual di Pasar Makale dengan harga Rp3 juta dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ahmad.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tutup Ahmad.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pencurian dengan Kekerasan
Spesifikasi Lengkap dan Harga Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra, Resmi Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Gerindra Kuasai Kabinet Prabowo, Lampaui Rekor PDIP di Era Jokowi |
![]() |
---|
Ngeri! ATC Tertidur, Pesawat Berputar-putar di Udara Hampir Satu Jam |
![]() |
---|
PSM Terpuruk di Dasar Klasemen, Manajemen, Pemain dan Suporter Gelar Pertemuan |
![]() |
---|
Pertalite Antre, Solar dan Pertamax Langka di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.