Pemilu 2024
Ini Contoh Surat Pernyataan dan Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024
Diketahui, KPU di berbagai wilayah sedang membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 11-20 Desember 2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12122023_PPS_Sarira.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Surat keterangan sehat merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024.
Diketahui, KPU di berbagai wilayah sedang membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 11-20 Desember 2023.
Salah satu syaratnya adalah anggota KPPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 harus melampirkan urat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Apa Saja Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024?
Pendaftar KPPS Pemilu 2024 nantinya akan diperiksa masalah kesehatan terkait tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap.
Ia mengatakan, tes kesehatan diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
"Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes," ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: HIngga Hari Kedua Belum Ada Pendaftar KPPS di Kelurahan Sarira Tana Toraja, Dibutuhkan 70 Orang
Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Umumnya, tes kesehatan di puskesmas, rumah sakit atau klik adalah berbayar mulai Rp10-60 ribu, tergantung apa saja tes yang dilakukan.