Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Cara mudah melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi di ponsel. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dengan kemajuan teknologi, kartu identitas akan dibuat menjadi digital. Jadi, tidak ada lagi bentuk fisik yang memenuhi dompet seperti sekarang ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penggantian ini dilakukan hingga akhir 2023 ini.

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik.

Nantinya, KTP digital ini dengan mudah diakses dari ponsel.

"Nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).

Untuk membuat IKD cukup mudah dan praktis.

Bisa dibuat melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari handphone atau smartphone.

Aplikasi IKD saat ini sudah dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android, dan App Store bagi pengguna iOS.

Di Google Play, aplikasi ini telah diunduh 10 juta kali per Sabtu (9/12/2023).

Pastikan sudah merekam KTP Elektronik alias memiliki e-KTP, email, dan nomor telpon.

Jika sudah memiliki persyaratan tersebut, Anda bisa langsung membuat IKD melalui aplikasi di ponsel dengan mudah tanpa perlu ke kantor Disdukcapil lagi.

Tapi, lebih baik lagi jika melakukan aktivasi ini di depan petugas Disdukcapil setempat.

Selain itu, proses pembuatannya pun lebih cepat yakni hanya dalam hitungan menit.

Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik melalui ponsel:

- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi IKD, klik "daftar"

- Lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik "verifikasi data".

- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

- Setelah melakukan pengambilan foto, pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing).

- Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”

- Masukkan kode aktivasi (6 digit) dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Kemudian klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”

- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (kode aktivasi 6 digit yang ada di email)

- Aktivasi IKD telah selesai, KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.

IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dan lainnya.

Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik "Ya".

Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Sebelumnya, Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

- Menghemat pembiayaan kartu identitas

- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis

- Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved