Sadap Getah Pinus di Toraja Tidak Sesuai SOP, Sapma PP Desak Pemkab Tator Bekukan Usaha PT KHBL

PT KHBL disebut melakukan proses penyadapan getah pinus di Lembang (Desa) Balepe', Kecamatan Malimbong Balepe', Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist/kolase Tribun Toraja
Aktivitas penyadapan getah pinus di di Lembang (Desa) Balepe', Kecamatan Malimbong Balepe', Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Penyadapan getah pohon pinus secara massif yang dilakukan oleh PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) menyita perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Tana Toraja.

PT KHBL disebut melakukan proses penyadapan getah pinus di Lembang (Desa) Balepe', Kecamatan Malimbong Balepe', Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sapma PP Tana Toraja menilai PT KHBL melakukan aktivitas penyadapan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta asas manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar.

"Kami melihat dari cara penyedapan yang dilakukan oleh PT Kencana ini sangat brutal dan itu masuk dalam kategori penyedapan secara Ilegal," ucap ketua Sapma PP Tana Toraja, Theofilus Patu Rerung, kepada Tribun Toraja, Kamis (7/12/2023) pagi.

Aktivitas penyadapan tersebut dinilai tidak memperhatikan kelestarian alam, hutan, dan bahaya yang dimunculkan bagi masyarakat sekitar.

PT KHBL dinilai melanggar UU NOMOR 41 tahun 1999 Tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Oleh karena itu, Sapma PP Tana Toraja meminta agar Pemerintah segera mengambil tindakan sebelum kerusakan lingkukan makin parah. Apalagi, lokasi penyadapan getah pinus ini terdapat pemukiman warga dan juga pegunungan yang rawan longsor.

"Kami minta Pemerintah dan DPRD Tana Toraja jangan tutup mata melihat kondisi hutan di Toraja, khususnya wilayah kecamatan Malimbong Balepe'. Aktivitas PT KHBL harus dihentikan. Lebih baik dicegah daris sekarang daripada merusak dikemudian hari," tuturnya.

Ditambahkan Theo bahwa berkaca dari pengalaman buruk yang pernah terjadi di Lembang Sandana pada 16 November 2021 lalu dimana dua orang karyawan PT KHBL ditemukan tewas dalam hutan usai tertimpah pohon.

"Karena pohon pinus yang terus menerus di kerok akan keropos sehingga mudah untuk tumbang. Jangan sampai kejadian naas pada tahun 2021 lalu kembali terulang, bahkan sampai merenggut nyawa," pungkas Theo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved