Komisi Pemilihan Umum
Dosen UI: KPU Tunduk pada DPR
Atas putusan itu, KPU diminta melakukan koreksi atas penetapan 267 daftar calon tetap anggota DPR yang keterwakilannya 30 persen.
TRIBUNTORAJA.COM - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Menurutnya, anggota KPU yang diberikan kewenangan oleh konstitusi tidak dapat menjalankan tugasnya karena tunduk dengan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Titi menjelaskan, tunduknya KPU terhadap parpol di DPR RI terlihat saat pihaknya mencoba melaporkan penyelenggara pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan 30 persen.
Bawaslu memutuskan KPU telah terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Atas putusan itu, KPU diminta melakukan koreksi atas penetapan 267 daftar calon tetap anggota DPR yang keterwakilannya 30 persen.
“KPU bilang keputusan Bawaslu setelah tiga hari dibacakan harus ditindaklanjuti. Ternyata tindak lanjut dari KPU adalah sudah berkirim surat dan berkonsultasi dengan DPR,” kata Titi dalam Diskusi Publik Puskapol Universitas Indonesia di Gedung Fisip UI, Selasa (5/12/2023).
Titi bertanya dalam hati apakah KPU tidak dapat bekerja sendiri tanpa DPR.
Sedangkan menurut dia, konstitusi memberikan mandat KPU menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu.
“Masa tindak lanjut putusan Bawaslu yang notabene tanggung jawab administratif KPU harus konsultasi dengan DPR,” ujarnya.
“Termasuk format debat baru, boleh diubah setelah berkoordinasi dengan DPR. Jadi KPU ini penyelenggara pemilu atau KPU bersama DPR sebagai penyelenggara pemilu,” tutur Titi.
Anggota Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini melihat ada fenomena penundukan secara sukarela oleh lembaga penyelenggara pemilu terhadap partai politik yang ada di DPR.
KPU dengan secara sukarela menghibahkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
“Kan konstitusi ngomong pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri tapi ternyata kewenangan yang mandiri itu dengan sengaja direlakan untuk bersama-sama dilakukan dengan partai politik yang ada di DPR,” ungkapnya.
Padahal praktik pemilu di Indonesia selama ini secara prosedur selalu meningkatkan skor Indonesia dalam indeks demokrasi oleh institusi semisal International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).
Lembaga penyelenggara pemilu dan penyelenggaraannya secara administratif yang menetralisir kemunduran tetapi itu dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kantor-KPU-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.