Perekrutan KPPS

Gaji 1 Jutaan, KPU Makassar Cari 28.028 Anggota KPPS, Syaratnya Tidak Kolesterol

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan ada delapan persyaratan

Editor: Imam Wahyudi
ist
Jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS Kota Makassar 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut 28.028 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS 11 hingga 15 Desember 2023.

Masa kerjanya dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan ada delapan persyaratan dalam menjadi anggota KPPS.

Pertama, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Kedua, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Keempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kelima, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS," katanya, Kamis (30/11/23).

Keenam, bukan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Ketujuh  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kedelapan, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,"ujarnya.

Untuk dokumen yang harus disiapkan calon anggota KPPS, yakni.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai
5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6
7. Surat keterangan partai politik Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politk
8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.

Melansir Kompas.com, gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019.

Rinciannya, Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

(renaldi/tribu timur)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved