Presiden Resmi Lantik Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Sebelumnya, Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan sehingga memberhentikan Firli dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25112023_Nawawi_Pomolango.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Nawawi Pomolango resmi menjabat usai mengucap sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
"Saya bersumpah tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung, dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah akan setia kepada, dan akan mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia," kata kawa Nawawi mengucap sumpah jabatan.
Nawawi ditunjuk sebagai ketua sementara KPK usai Firli Bahuri diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Firli diberhentikan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan sehingga memberhentikan Firli dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Baca juga: Jejak Karir Nawawi Pomolango, Mantan Hakim PN Makassar Yang Ditunjuk Jadi Ketua KPK
Namun, Jokowi menyebut alasan itu tidak bisa disampaikan ke publik.
“Ya banyak pertimbangan, tapi enggak bisa saya sampaikan,” kata Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua KPK sejak 20 Desember 2019 hingga terbitnya Keppres pada 24 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Periksa Semua Pimpinan KPK