Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf
Nurul Ghufron mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus tersebut telah mengikis harapan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Nurul-Ghufron-beri-keterangan-pers-di-Gedung-KPK.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(*)