CPNS 2023

Begini Tahapan, Jadwal, dan Kisi-kisi SKB CPNS 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sementara pelaksanaan SKB dengan CAT dilakukan 16-22 Desember 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 berhak untuk mengikuti SKB.

Seleksi kompetensi bidang atau SKB adalah tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS di mana peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan di bidangnya.

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sementara pelaksanaan SKB dengan CAT dilakukan 16-22 Desember 2023.

 

 

Materi yang diuji pada SKB CPNS 2023 akan berbeda-beda tiap instansi, begitu pula dengan pembobotannya.

Nantinya, peserta yang lolos SKB CPNS 2023 berpeluang besar untuk bisa menjadi pegawai pemerintah.

Lantas, materi SKB CPNS 2023 apa saja?

Berikut tahapannya, dikutip dari umsu.ac.id, Rabu (22/11/2023).

 

Baca juga: Begini Cara dan Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS 2023, serta Jadwal Sanggahnya

 

1. SKB CPNS Kejaksaan 2023

  • Seleksi Wawancara
  • Seleksi Praktik Kerja
  • Seleksi Psikotes
  • Seleksi Kesehatan Jiwa
  • Seleksi Kesehatan
  • Seleksi Beladiri dan Samapta (hanya untuk formasi Penjaga Tahanan)

 

2. SKB CPNS Setjen KPK 2023

  • Seleksi Potensi dan Asesmen Kompetensi
  • Seleksi Wawancara
  • Seleksi Kesehatan

 

Baca juga: BKN Belum Pastikan CPNS 2024 akan Dibuka atau Tidak

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved