Rabu, 8 April 2026

Sempat Ditolak Fraksi PKS, DPR RI Setujui Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sempat Ditolak Fraksi PKS, DPR RI Setujui Revisi UU Pilkada
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi inisiatif parlemen.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/11/2023).

 

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.

 

Baca juga: Kembali Diusung Partai Golkar Untuk Pilkada Toraja Utara 2024, Ombas: Saya Bersyukur

 

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Puan menjelaskan, pada keputusan ini, ada satu fraksi yang menolak, yaitu PKS.

 

Baca juga: 78 Calon PPS Makale Ikut Tes Wawancara, Peserta Akui Kurang Pengetahuan UU Pemilu

 

Sementara PKB dan Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," kata Puan.

 

Baca juga: Bobby Nasution Resmi Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Ingat Karpet Merah Pilkada Medan

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.

Ada satu poin yang mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved