Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, Berapa Kenaikan UMP Sulsel?

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah wilayah sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Beberapa di antaranya, Jawa Timur, Bali hingga Aceh.

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ia meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

 

 

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah pada Senin (13/11) lalu.

Kenaikan UMP 2024 ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, UMP Jatim 2024 resmi naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya Rp 2.040.244.

 

Baca juga: Jelang Pengumuman UMP Sulsel, Aliansi Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur

 

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023.

Berikut daftar provinsi yang yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024.

 

Baca juga: Diumumkan 21 November, UMP 2024 Dipastikan Naik

 

1. Aceh: dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta (naik Rp47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,8 juta (naik Rp99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik Rp125 ribu)

5. Bali: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp2,59 juta menjadi Rp2,73 juta (naik Rp137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp2,97 juta menjadi Rp3,2 juta (naik Rp221.646)

8. Sulawesi Selatan: naik dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298 (naik Rp 49.153)

 

Baca juga: Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Rp 3,8 Juta

 

UMP Sulsel Naik 1,45 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45 persen jadi Rp3,4 juta.

Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

 

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Toraja Utara Setelah Pemprov Sulsel Naikkan UMP 6,9 Persen

 

"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 % ," kata Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, penetapan UMP itu telah melalui proses pembahasan dan mengakomodir usulan serikat buruh.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved