Upah Minimum Provinsi

Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Rp 3,8 Juta

Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting. Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

|
Editor: Imam Wahyudi
Tangkapan Layar Kompas TV
ILUSTRASI: Massa buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Kawasan patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Serikat buruh di Sulsel mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 dinaikkan hingga 15 persen.

Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan buruh kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf.

"Tuntutan mereka bervariasi, ada 15 persen dan ada juga 20 persen. Tapi, rata-rata sekarang itu 15 persen," jelas Ardiles Saggaf, Jumat (10/11/23).

Jika tuntutan buruh 15 persen terealisasi, di perkirakan UMP Sulsel menyentuh angka Rp 3.892.916 atau naik dari sebelumnya Rp Rp 3.385.145.

Menurut Ardiles, kesepakatan terkait UMP memang harus melalui jalan panjang.

Ardiles menjelaskan pihak pengusaha selalu menyuarakan besaran UMP tetap, bahkan turun. Tapi, pihak buruh selalu meminta kenaikan setiap tahunnya.

"Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik, Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu," jelasnya.

Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting. Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

"UMP Itu tergantung pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Banyak data yang bisa mempengaruhi. Kemungkinan turun juga bisa. Tapi saya belum bisa katakan ini naik atau turun, kita masih menunggu dulu," kata Ardiles.

Saat ini, Ardiles mengaku hanya bisa menampung aspirasi yang disuarakan. Pasalnya pembahasan mengenai kenaikan UMP masih belum bisa dilakukan Disnakertrans Sulsel bersama Dewan Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutnya sedang menyusun revisi PP no 36 tahun 2021.

"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," jelas Ardiles Saggaf.

"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," sambungnya.

Alasan Minta Kenaikan

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh meminta agar pemerintah menaikkan UMP di kisaran 10-15 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved