Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, Berapa Kenaikan UMP Sulsel?

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi gaji. 

1. Aceh: dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta (naik Rp47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,8 juta (naik Rp99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik Rp125 ribu)

5. Bali: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp2,59 juta menjadi Rp2,73 juta (naik Rp137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp2,97 juta menjadi Rp3,2 juta (naik Rp221.646)

8. Sulawesi Selatan: naik dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298 (naik Rp 49.153)

 

Baca juga: Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Rp 3,8 Juta

 

UMP Sulsel Naik 1,45 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45 persen jadi Rp3,4 juta.

Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

 

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Toraja Utara Setelah Pemprov Sulsel Naikkan UMP 6,9 Persen

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved