OJK Umumkan Aturan Baru buat Pinjol: Bunga Turun hingga Denda Nasabah
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap.
Dari 0,4 persen untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3 persen mulai Januari 2024 hingga 0,067 persen pada 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman.
"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 % per hari," kata Agusman di Jakarta, Jumat (10/11/2023) dikutip Kompas.com.
Agusman menerangkan, untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 % per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 % per hari.
Ia mengatakan suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain, Begini Cara Amankan KTP dan Data Pribadi
"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.
"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," ucapnya.
Baca juga: Waspada Lingkaran Setan Judi Online-Pinjol! Ternyata Jadi Biang Kerok Kriminalitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/otoritas-jasa-keuangan-ojk.jpg)