Dugaan Korupsi Kementan

Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua Komisi IV DPR RI

Untuk itu, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudin pada Rabu mendatang. “Sehingga kami akan jadwalkan ulang nanti pada hari Rabu...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sedianya, Sudin akan diperiksa oleh KPK pada hari ini, Jumat (10/11/2023).

Namun, Sudin tak bisa hadir dan telah mengonfirmasi ke tim penyidik.

 

 

“Kami hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Pak Sudin, anggota DPR RI, untuk perkara SYL. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat dikutip Kompas.com.

Untuk itu, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudin pada Rabu mendatang. “Sehingga kami akan jadwalkan ulang nanti pada hari Rabu,” ujar Ali.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina, KPK Bakal Periksa Ahok

 

Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Komisi IV diketahui membawahi bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Dalam hal ini, Kementerian Pertanian merupakan mitra kerja dari komisi IV di DPR.

 

Baca juga: Besok Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

 

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya hendak memeriksa Sudin untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi SYL.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka SYL,” jelas Ali, Rabu (8/11/2023).

 

Baca juga: Pidato di Makassar, Anies Baswedan: KPK Semestinya Tidak di Bawah Kendali Pemerintah

 

Sebagai informasi, Syahrul dijerat tiga pasal berlapis, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menetapkan dua anak buah Syahrul sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved