PPPK 2023

Tes SKD PPPK Provinsi Sulsel Digelar Mulai 10 November 2023: Cek Jadwal, Lokasi, dan Nama di Sini

Peserta yang mengikuti SKD ini adalah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
IST
Ilustrasi peserta tes 

TRIBUNTORAJA.COM - Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 Nomor : 800/6225/BKD akan menggelar Ujian Seleksi Kompetensi atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai besok, 10 November 2023.

Peserta yang mengikuti SKD ini adalah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Sebanyak 7.531 peserta yang dinyatakan lolos dan mengikuti mengikuti tes ini. Tes digelar selama beberapa hari, sampai 3 Desember 2023 di beberapa lokasi di Makassar.

Adapun jadwal dan lokasi SKD ada di bagian akhir artikel ini.

Berikut ini beberapa hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi:

a. Asli Kartu Tanda Ujian Peserta;

b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kartu Keluarga serta cetak tanda pengenal
kependudukan lainnya;

c. Memakai kemeja putih tanpa corak/motif, celana panjang/rok hitam (rapi dan sopan), bersepatu hitam;

d. Bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab wama hitam polos;

e. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian
dimulai untuk melakukan registrasi, pemberian PIN Ujian dan pengesahan kartu tanda peserta ujian;

f. Peserta yang terlambat sampai dengan waktu telah ditentukan tidak dapat mengikuti ujian dan
dinyatakan GUGUR.

Panitia juga mewanti-wanti bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan/pelanggaran akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Peserta dilarang membawa barang lain selain barang yang telah ditentukan, termasuk dilarang memakai perhiasan, ikat pinggang, kacamata perhiasan, jam tangan, dompet, alat komunikasi, aksesoris yang terbuat dari barang metal serta benda-benda terlarang lainnya.

Peserta wajib membawa alat tulis karena dilarang meminjam atau meminjamkan ke peserta lain.

Kuota PPPK Sulsel 3.745

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved