Eks Menkominfo, Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate-dengan-mengenakan-rompi-tahanan-warna-pink.jpg)
Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut
Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Mereka antara lain mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Kominfo Perintah Jokowi, Mahfud MD Angkat Bicara
Terdakwa Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.
Kemudian, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.
(*)