Sabtu, 2 Mei 2026

Eks Menkominfo, Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Eks Menkominfo, Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukungnya pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

 

Kedua terdakwa itu adalah bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan bekas tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri itu dilakukan setelah melalui rangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

 

Baca juga: Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate: Kami Tak Pernah Bertemu

 

"Hari Rabu, tanggal 8 (November) insyaallah, kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal Hendri pada persidangan sebelumnya, Senin (6/11/2023) lalu dikutip Kompas.com.

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate

 

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

 

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut

 

Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Mereka antara lain mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

 

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Kominfo Perintah Jokowi, Mahfud MD Angkat Bicara

 

Terdakwa Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.

Kemudian, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved