Begini Tata Tertib dan Persiapan Hadapi SKD CPNS dan PPPK 2023

Masing-masing instansi memiliki jadwalnya sendiri, sehingga para peserta harus cermat melihat kapan waktu tes mereka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahapan lanjut bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Tes SKD ini dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023.

 

 

Masing-masing instansi memiliki jadwalnya sendiri, sehingga para peserta harus cermat melihat kapan waktu tes mereka.

Nantinya pelaksanaan tes SKD menggunakan computer assisted test (CAT).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Youtube telah membagikan tata tertib pelaksanaan tes ini.

Berikut rangkumannya.

 

Baca juga: Yuk, Latihan Menjawab Soal TWK SKD CPNS 2023, Ada Kunci Jawabannya

 

Kehadiran dan Pemeriksaan Awal

Peserta yang telah berhasil melewati seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK diharapkan hadir sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni minimal satu jam sebelum sesi dimulai.

Penting untuk diperhatikan bahwa setiap instansi memiliki ketentuan khusus mengenai kehadiran yang harus dipatuhi peserta.

Selain itu, proses pemeriksaan fisik oleh petugas keamanan menjadi bagian dari prosedur masuk yang harus dijalani oleh semua peserta.

 

Baca juga: Disertai Jawaban, Berikut 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS/PPPK 2023

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved