Gibran Cawapres Prabowo

Upaya Anak Sulsel Gagalkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Profilnya

kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden

Editor: Imam Wahyudi
ist
Zainal Arifin Mochtar 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait  persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Keputusan tersebut berbunyi, kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun.

Jika hasil uji formil ini diterima, maka keputusan MK No 90 dibatalkan dan Gibran Rakabuming tak bisa jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dua sosok Ahli Hukum Tata Negara ini pun menjadi sorotan.

Denny Indrayana adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan Zainal Arifin Mochtar merupakan dosen Fakultas Hukum UGM asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Laki-laki kelahiran Makassar itu penggiat antikorupsi lewat lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, yang pernah juga membesarkan nama Denny Indrayana.

Zainal sempat menjabat Direktur Pukat UGM. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM tahun 2003. Sebagai penggiat antikorupsi, Zaenal Arifin sering dimintai komentarnya oleh media massa.

Dia beberapa kali tampil di acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, serta pernah dipercaya menjadi moderator dalam debat capres dan cawapres pada 2014 lalu.

Pada awalnya Zainal ingin berkuliah di Jurusan Teknik Geologi UGM, namun 2 kali gagal. Dia akhirnya melanjutkan studi di jurusan Hukum.

Setelah menyelesaikan S1-nya, Zainal Arifin Mochtar mengambil gelar master hukumnya dari Northwestern University, Amerika Serikat, pada 2006.

Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam 'injury time'.

Sebab, tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan capres-cawapres yang akan berlaga ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun sejauh ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan melengkapi syarat ketika mendaftar ke KPU RI dan lolos tes kesehatan untuk maju di Pilpres 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved