Kamis, 9 April 2026

Gibran Cawapres Prabowo

Gibran Belum Mundur dari PDIP, FX Rudi: Gugur Otomatis

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Gibran Belum Mundur dari PDIP, FX Rudi: Gugur Otomatis
tribunnews
Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Hingga selesai mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di KPU RI, Rabu (25/10/23), Gibran Rakabuming Raka, belum juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader PDIP.

Padahal, pasangan Prabowo-Gibran didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM), gabungan sejumlah parpol tanpa PDIP.

PDIP sendiri mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.

Padahal, Gibran hari ini bersama Prabowo Subianto mendaftar sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU RI.

"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," kata FX Rudy, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, keanggotaan Wali Kota Solo itu di PDIP secara otomatis gugur saat ia ditetapkan sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy.

Keanggotaannya di PDI Perjuangan gugur saat ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.

Proses pendaftaran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.

"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.

FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.

Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.

"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.

Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.

"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Belum Mengundurkan Diri dari PDIP Meski Daftar Cawapres, Ini Kata DPC Solo 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved