Rabu, 29 April 2026

Putusan MK Soal Usia Cawapres

Gibran Putra Presiden Jokowi Terancam Batal Jadi Cawapres

Akan tetapi, kata Fauzan terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkam

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Gibran Putra Presiden Jokowi Terancam Batal Jadi Cawapres
tribunnews
Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga," ujar Jimly.

Almas merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Permohonan Almas dikabulkan oleh MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia capres cawapres.

Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK. Namun kemudian Almas membatalkannya.

Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya. Anak Boyamin Saiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius.(Tribun Network/ibz/mar/mam/wly)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved